Hajar wartawan Trans TV, perwira polisi dijebloskan kepenjara
http://www. merdeka. Com/tag/k/kdrt/dituduh-selingkuh-polisi-hajar-istri-sampai-babak-belur.html_

Merdeka.com
- Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) PoldaSumut, AKBP Fatori,
dijebloskanketahananmulaiKamis (16/1) petang.
PerwiramenengahinidieksekusisetelahMahkamahAgung (MA)
menyatakandiabersalahdanmenghukumnya 2 bulanpenjara,
karenamenganiayatahananketikamenjabatKapolresPemantangSiantar.
FatoridijebloskankeRumahTahananPolisi (RTP) di MapoldaSumutsekitarpukul 16.35 WIB."Diaresmiditahantadi sore.EksekusidilakukanduajaksadariKejariberkoordinasidenganPoldaSumut," ungkapKasubditPengelolaan Data danInformasi (PID) BidangHumasPoldaSumut AKBP MP Nainggolankepadawartawan.
Diajugamenjelaskan proses eksekusiitu. Dua orang jaksadariKejariPematangSiantarmenyerahkanFatorikepadaPoldaSumutuntukmenjalanimasahukumanselama 2 bulanpenjara.
"SetelahresmidiserahkankePoldaSumut, kemudianditahan di RTP Tahti, untukmelaksanakanputusanpengadilan, DiadiantarpetugasKejarididampingikita (PoldaSumut).Sebelumnyaterlebihdahuludilakukankoordinasi," jelasNainggolan.
Diamenjelaskan, Fatoridapatmenjalanihukuman di RTP PoldaSumut.Alasannyarumahtahananitujugamiliknegara.
Sementaraitu, hukumandisiplinterhadap AKBP Fatoritetapakandilakukanseusaipelaksanaanhukumanpidana. Nantinyadiaakandiproses di BidangPropamPoldaSumut.
EksekusiterhadapFatorijugasudahdisampaikanDirekturTahanandanTitipanBarangBukti (Tahti) PoldaSumut AKBP WatimenPanjaitan."Akan kitatahanhariini," tegasnya.
Dalamperkaraini, AKBP FatoridivonisbersalahmelakukanpenganiayaanterhadapAndiSiahaan, kontributor Trans TV di Kota PematangSiantar, yang sedangditahanpada 30 November 2010.Andiditangkapkarenadiadukan KA (14) yang mengakudipukulnyadengan helm menyusulinsidensenggolansepeda motor di jalan.
Di dalamdakwaanjaksa, padaSelasa 30 November 2010 sekitarpukul 16.15 WIB, FatorimenganiayaAndi di ruangolahragatahananMapolrestaPematangSiantar. DiamenganiayaAndi yang dalamkondisidiborgolmenggunakansarungtinjudanmembenturkannyakedinding.Kejadianinidisaksikantahananlainnya.
Majelis hakim PN PematangSiantarmenjatuhiFatorihukuman 2 bulanpenjarapada 22 Februari 2012.Dalamamarputusan No.315/Pid.B/2011/PN,PMS, diadinyatakanterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelanggarPasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Lalu, majelis hakim PengadilanTinggi Medan pada 12 Juli 2012 menghukumFatori 4 bulanhukumanpercobaan. JaksaPenuntutUmum (JPU) R Nainggolan pun kasasipadaAgustus 2012.
MahkamahAgung RI akhirnyamemvonisFatori 2 bulanpenjara.Vonisitudituangkandalamputusan MA RI Nomor 1992K/Pid/2012 tertanggal 24 April 2013.
Sebelumkasuspenganiayaanini, Fatorisempatterlibatkonflikdenganwartawan, termasukAndiSiahaan.Pada April 2010, perwiramenengahinibahkansempatmenantangsejumlahwartawanuntukberkelahi.
FatoridijebloskankeRumahTahananPolisi (RTP) di MapoldaSumutsekitarpukul 16.35 WIB."Diaresmiditahantadi sore.EksekusidilakukanduajaksadariKejariberkoordinasidenganPoldaSumut," ungkapKasubditPengelolaan Data danInformasi (PID) BidangHumasPoldaSumut AKBP MP Nainggolankepadawartawan.
Diajugamenjelaskan proses eksekusiitu. Dua orang jaksadariKejariPematangSiantarmenyerahkanFatorikepadaPoldaSumutuntukmenjalanimasahukumanselama 2 bulanpenjara.
"SetelahresmidiserahkankePoldaSumut, kemudianditahan di RTP Tahti, untukmelaksanakanputusanpengadilan, DiadiantarpetugasKejarididampingikita (PoldaSumut).Sebelumnyaterlebihdahuludilakukankoordinasi," jelasNainggolan.
Diamenjelaskan, Fatoridapatmenjalanihukuman di RTP PoldaSumut.Alasannyarumahtahananitujugamiliknegara.
Sementaraitu, hukumandisiplinterhadap AKBP Fatoritetapakandilakukanseusaipelaksanaanhukumanpidana. Nantinyadiaakandiproses di BidangPropamPoldaSumut.
EksekusiterhadapFatorijugasudahdisampaikanDirekturTahanandanTitipanBarangBukti (Tahti) PoldaSumut AKBP WatimenPanjaitan."Akan kitatahanhariini," tegasnya.
Dalamperkaraini, AKBP FatoridivonisbersalahmelakukanpenganiayaanterhadapAndiSiahaan, kontributor Trans TV di Kota PematangSiantar, yang sedangditahanpada 30 November 2010.Andiditangkapkarenadiadukan KA (14) yang mengakudipukulnyadengan helm menyusulinsidensenggolansepeda motor di jalan.
Di dalamdakwaanjaksa, padaSelasa 30 November 2010 sekitarpukul 16.15 WIB, FatorimenganiayaAndi di ruangolahragatahananMapolrestaPematangSiantar. DiamenganiayaAndi yang dalamkondisidiborgolmenggunakansarungtinjudanmembenturkannyakedinding.Kejadianinidisaksikantahananlainnya.
Majelis hakim PN PematangSiantarmenjatuhiFatorihukuman 2 bulanpenjarapada 22 Februari 2012.Dalamamarputusan No.315/Pid.B/2011/PN,PMS, diadinyatakanterbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelanggarPasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Lalu, majelis hakim PengadilanTinggi Medan pada 12 Juli 2012 menghukumFatori 4 bulanhukumanpercobaan. JaksaPenuntutUmum (JPU) R Nainggolan pun kasasipadaAgustus 2012.
MahkamahAgung RI akhirnyamemvonisFatori 2 bulanpenjara.Vonisitudituangkandalamputusan MA RI Nomor 1992K/Pid/2012 tertanggal 24 April 2013.
Sebelumkasuspenganiayaanini, Fatorisempatterlibatkonflikdenganwartawan, termasukAndiSiahaan.Pada April 2010, perwiramenengahinibahkansempatmenantangsejumlahwartawanuntukberkelahi.
Jelasbahwaberitadiatasmerupakanpelanggarannormasosialyaitunormahukumkarenatelahmelanggarhaknyasebagaiwartawan/jurnalistikuntukmeliputberita.karnasebenarnyawartawanmempunyaikebebasanpersuntukmencariinformasidanmempupblikasikankepadamasyarakat.sebaiknyasalingmenjagadanmenghoratihakdankewajibansesamamanusia.polisisebagaiaparatpenegakhukumseharusnyabisamenjaga¸menganyomidanmelindungimasyarakat.
l
Tidak ada komentar:
Posting Komentar